Kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah
menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil
pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan
data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki
rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023.
2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebut
dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada
SK Pemberian PIP.
4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah
Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan
Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik
ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan
paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali
atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang
tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar.
7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana
PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi
penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa
dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif
memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan
lancar di wilayah masing- masing.